Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.
Tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
- Memelihara kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat.
- Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
- Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
- Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
- Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
- Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
- Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW;
- Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
- Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
- Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
- Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
- Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW jika dianggap perlu;
Fungsi :
- Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Desa.
- Menggali potensi dan aspirasi warga masyarakat yang ada di wilayahnya untuk disampaikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada warga masyarakat di lingkungannya.
- Bersama-sama dengan lembaga kemasyarakatan lainnya menyusun rencana pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan program pembangunan di lingkungannya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Desa atau yang menjadi kesepakatan bersama.
Hak :
- Mengajukan usul dan saran kepada Pemerintah Desa dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan;
- Mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Memperoleh pelayanan dan perlindungan dari Pemerintah Desa; dan
- Memperoleh hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban :
- Tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Setia dan loyal terhadap Pemerintah Desa;
- Mentaati aturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan RW-nya serta peraturan yang ditetapkan oleh Desa;
- Melaksanakan, mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menjaga nama baik dan keamanan lingkungan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
- Menjaga hubungan silaturahmi antar sesama warga.
- Memberikan usul dan saran kepada Ketua RW dan Desa untuk kemajuan Desa.
- Membayar iuran-iuran yang telah disepakati bersama di lingkungan RW nya.