Menu
Selamat datang di Website Resmi Desa Gembong Kulon — Informasi terkini, layanan warga, dan transparansi keuangan desa. Selamat datang di Website Resmi Desa Gembong Kulon — Informasi terkini, layanan warga, dan transparansi keuangan desa. Selamat datang di Website Resmi Desa Gembong Kulon — Informasi terkini, layanan warga, dan transparansi keuangan desa.

Linmas

Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tugas

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa
  2. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
  3. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
  4. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
  5. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
  6. Menyiapkan dan melakukan kesiap siagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana
  7. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
  8. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang

Fungsi

  1. Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat
  2. Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda
  3. Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
  4. Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
  5. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
  6. Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.

Hak

  1. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
  2. Mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
  3. Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana perlindungan masyarakat;
  4. Mendapatkan santunan, penghargaan dan asuransi;
  5. Mendapatkan pembinaan karir dan pengembangan bakat;
  6. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban

  1. Melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab;
  2. Melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur operasional standar;
  3. Mentaati semua peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga rahasia dinas dan rahasia jabatan;
  5. Menjaga hubungan baik antar sesama anggota Satlinmas dan masyarakat.