Rapat Pemerintah Desa Gembong kulon, BPD dan Pendamping Desa pada hari Jum’at tanggal 02 November 2018 mengenai Rancangan Peraturan Desa Nomor : 4 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah.
[caption id=“attachment_1134” align=“aligncenter”]
Rapat Pemdes,BPD dan Pendamping Desa[/caption]
Rapat Pemerintah Desa dan tim teknis pengolahan sampah kelompok swadaya masyarakat (KSM) dengan seluruh Rt, Rw pada tanggal 05 November 2018.
[caption id=“attachment_1135” align=“aligncenter”]
Rapat Pemdes, Rt, Rw dan KSM[/caption]
[caption id=“attachment_1136” align=“aligncenter”]
Rapat Pemdes, Rt, Rw dan KSM[/caption]
Dengan hasil :
-
\t
- Besar iuran bulanan warga untuk kebersihan lingkungan desa gembong kulon adalah Rp. 5.000; (Lima Ribu Rupiah) yang dibebankan kepada setiap tempat tinggal/rumah. \t
- Setiap Rt mendapatkan 6 buah bak sampah karet yang akan tetap berlanjut jumhlahnya sesuai dengan setiap pengadaan berikutnya secara berkala; \t
- Terhutang apabila:
-
\t
- Tidak terbayar dalam satu bulan maka terakumulasi pada bulan berikutnya; \t
- Rumah tidak berpenghuni/kosong tidak dikenakan iuran; \t
- Rumah yang di kontrakan/tidak berpenghuni/kosong dikenakan iuran tertanggal mulai di tempatinya; \t
- Setiap ketua Rt dalam hal ini sebagai pelaksana teknis penarikan iuran kebersihan melaporkan kepada ketua Rw selaku koordinator sesuai waktu yang telah disepakati; \t
- Ketua Rw dalam hal ini sebagai koordinator melaporkan hasil rekapitulasi dari masing masing Rt kepada desa sesuai waktu yang telah disepakati; \t
- Kelompok swadaya masyarakat (KSM) dalam hal ini sebagai pelaksana kegiatan memberikan laporan tertulis kepada pemerintah desa selambat lambatnya setiap akhir bulan;
\t - Apabila terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;