Kerjasama BPD sebagai Lembaga mitra desa memiliki peran yang sangat penting dalam membangun desa sesuai fungsi dan tugasnya,
contoh wujud nyata dalam penyusunan RPJMdes dimana BPD bersama Pemdes yang berpedoman pada Permendagri no 20 tahun 2018
menindak lanjuti renstra OPD Kab. Tegal Tahun 2019 - 2024 yang meliputi 5 aspek yaitu :
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- penatausahaan;
- pelaporan; dan
- pertanggungjawaban
diharapkan dengan dilantiknya BPD Desa Gembong kulon diharapkan mampu secara maksimal dan efisien untuk mendapat capaian hasil yang lebih baik. Adapun Anggota BPD Desa Gembong kulon yang dilantik pada tanggal 15 Desember 2019 adalah :
- Dewi Suciati yang merupakan Perwakilan dari Tokoh Perempuan
- Idris, S.Pd. sebagai Perwakilan dari Tokoh Agama
- Mufasirin, A.Md. sebagai perwakilan dari Tokoh Masyarakat
- M. Wildan Sopiyan sebagai perwakilan dari unsur pemuda
- Nahdatur Rijal, S. Pd. sebagai perwakilan dari Tokoh Masyarakat



Peserta Pelantikan Anggota BPD Kec. Talang
