Menu
Selamat datang di Website Resmi Desa Gembong Kulon — Informasi terkini, layanan warga, dan transparansi keuangan desa. Selamat datang di Website Resmi Desa Gembong Kulon — Informasi terkini, layanan warga, dan transparansi keuangan desa. Selamat datang di Website Resmi Desa Gembong Kulon — Informasi terkini, layanan warga, dan transparansi keuangan desa.

MUSDES PEMBENTUKAN BUMDES

MUSDES PEMBENTUKAN BUMDES
berita desa

Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Sambutan Camat Talang

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD, adapun Acuan/ regulasi pembentukan BUMDes yakni: 1) UU RI No 6/2014 tentang DESA; 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.


Dengan telah diselenggarakan Musdes Gembong kulon yang dihadiri oleh Camat Talang Bapak Drs. Mochamad Dhomiri, TA P3MD Kab. Tegal Bpk. Moh. Zamroni, S.E dan Bapak Sunaryo, S.T, Pendamping Desa Bapak Moh. Faozan dan perwakilan lembaga lembaga yang ada di Desa serta Tokoh dan Unsur masyarakat Desa Gembong kulon telah terbentuk dan menetapkan Tim analis BUMDes Gembong kulon yang berjumlah 11 orang yaitu :

  1. Dewi Suciati
  2. Ma’rifah
  3. Akhmad Syakowi
  4. Kamalidin
  5. Mufasirin
  6. Wildan Sofyan
  7. Mulyadi
  8. Khusnan
  9. M. Rakhman
  10. Nur Efendi
  11. Afan

dengan telah terbentuknya Tim BUMDes Diharapkan akan memunculkan kekuatan baru yang menjamin keberlangsungan dan pengembangan unit-unit usaha yang didirikannya.(Gembong kulon, 31/12/2018)

Perwakilan Lembaga, Tokoh dan Usur Masyarakat
Perwakilan Lembaga, Tokoh dan Usur Masyarakat
Penetapan TIM Analis